White Collar Crime
Pengertian White Collar Crime
Yang dimaksud dengan istilah white collar crime adalah suatu perbuatan (atau tidak berbuat) dala sekelompok kejahatan yang spesifik yang bertentangan dengan hukum pidana yang dilakukan oleh pihak professional, baik oleh individu, organisasi, atau sindikat kejahatan, ataupun dilakukan oleh badan hukum.
Kajian white collar crime sendiri mulai dipopulerkan oleh Edwin H. Sutherland pada tahun 1939, saat berbicara di depan pertemuan tahunan American Sociological Society ke-34 di Philadelphia tanggal 27 Desember, yang dia istilahkan sebagai perbuatan kejahatan oleh orang yang terhormat dan memiliki status tinggi serta berhubungan dengan pekerjaannya (Sutherland 1940: 1-12; 1949: 9; 1956: 79).
Konsepsi ini mendapatkan tentangan dari Paul Tappan dalam bukunya Who is the Criminal? (1947), dimana dia mengkritik pandangan Sutherland yang berakar dari pemikiran Durkheim bahwa suatu perbuatan dianggap jahat berdasarkan reaksi masyarakat. Menurutnya konsepsi white collar crime terutama perbuatannya, harus didasarkan pada hukum yang berlaku, demi kemudahan dalam pengusutan dan penuntutan
Sebelumnya, E.A. Ross pernah menyebut kejahatan ini sebagai criminaloid dimana memiliki karakter seseorang yang mencari kemakmuran melalui cara yang memalukan, tetapi tidak dianggap melanggar oleh masyarakat dan masyarakat tidak menggolongkan mereka sebagai penjahat.
A. Morris menggunakan istilah criminal of the upper world untuk menunjukkan kejahatan dengan ciri pelaku yang tidak teridentifikasi dengan jelas, dimana dengan posisinya, kemampuannya, dan kepintarannya memungkinkan untuk berbaur dengan orang lain sehingga tidak digolongkan sebagai penjahat.
Penelitian selanjutnya telah mengembangkan konsep white collar crime, bukan hanya dilakukan oleh individual tetapi dapat pula dilakukan oleh organisasi. Seperti studi yang dilakukan oleh Clinard (1946) terhadap perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan bisnis saat Perang Dunia II, Hartung (1950) terhadap industri daging di Detroit, Quinney (1963) terhadap pelanggaran yang dilakukan toko obat/apotik, dan Geis (1967) terhadap pelanggaran anti monopoli yang dilakukan oleh perusahaan listrik.
Definisi lain diberikan pula oleh Edelhertz (1970:3), menurut dia white collar crimeadalah perbuatan atau serangkaian perbuatan ilegal yang dilakukan secara non fisik dan dengan sembunyi-sembunyi atau tipu muslihat, untuk mendapatkan uang atau barang, untuk menghindari pembayaran atau kehilangan uang atau barang, atau untuk mendapatkan keuntungan bagi perusahaan maupun bagi diri sendiri.
Dictionary of Criminal Justice Data Terminology mendefinisikan white collar crimesebagai nonviolent crime dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial yang dilakukan dengan menipu, oleh orang yang memiliki status pekerjaan sebagai pengusaha, profesional atau semi profesional dan menggunakan kemampuan teknis serta kesempatan atas dasar pekerjaannya. Atau perbuatan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansia,l menggunakan tipu muslihat dan dilakukan oleh orang yang memiliki kecakapan khusus dan pengetahuan profesional atas perusahaan dan pemerintahan, terlepas dari pekerjaannya.
Biderman dan Reiss (1980: xxviii), juga mencoba mendefinisikan white collar crimesebagai pelanggaran hukum yang tidak terbatas pada pelaku dengan status sosial tinggi, karena hal ini menjadi permasalahan. Status sosial tidak bisa menjadi variabel bebas, padahal dalam menjelaskan kejahatan status sosial menjadi variabel yang signifikan untuk diperhatikan.[8]
Menurut Coleman (1985:5, 1989:5), white collar crime adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan dalam pekerjaan yang dihormati dan sah. Aktivitas tersebut bertujuan untuk mendapatkan uang.[9]
Beberapa karakteristik white collar crime yang membedakannya dengan kejahatan lain (Clarke, 1990; Croall, 1992; Langgan, 1996)[10], yaitu:
- Pelaku sulit diidentifikasi. Jika kerusakan belum dirasakan maka korban tidak akan sadar (Clarke, 1990; Croall, 1992).
- Diperlukan waktu yang lama untuk pembuktian dan juga butuh keahlian tertentu.
- Jika menyangkut organisasi, susah dicari seseorang yang bertanggung jawab, biasanya diarahkan ke atasan karena tidak mencegah, atau kepada bawahan karena tidak mengikuti perintah atasan (Croall, 1992; Fisse & Braithwaite, 1993;Wells, 1993).
- Proses viktimisasi juga tersamar karena pelaku dan korban tidak secara langsung berhadapan.
- Kerumitan dan tersamarnya pelaku membuat sulit dilacak.
- Sulit mengadili karena minimnya bukti dan siapa yang disalahkan.
- Pelaku biasanya mendapatkan treatment atau sanksi yang ringan.
- Pelaku biasanya mendapatkan status kriminal yang ambigu.
Vito dan Holmes (1994:383-384), juga menjelaskan karakter white collar crime, yaitu:
- Kerugian yang diderita lebih besar dibandingkan street crime (Calavita and Pontell, 1991: 94; Coleman, 1991: 219).
- Tidak selalu nonviolent (Bohm, 1986: 195).
- Lebih rumit dalam metode yang digunakan dan kerugian yang diderita.
- Korban lebih menderita dan penderitaan tersebut tidak dirasakan seketika.
- Korban terutama dalam kasus simpan-pinjam, akan berkurang kepercayaannya terhadap ekonomi bebas dan pimpinan perusahaan.
- Bisa membawa akibat penundaan/hilangnya investasi yang dilakukan masyarakat.
- Membawa akibat pada hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi politik, proses politik dan para pemimpin serta erosi atas moralitas masyarakat (Moore and Mills, 1990).
- Dalam kebijakan publik, perbedaan antara organized dan white collar crime tidak jelas.
- Masyarakat akan menuntut penegakan hukum dan hukuman terhadap pelaku lebih keras lagi.
Clinard dan Quinney (1973; Kramer, 1984), membagi white collar crime kedalam dua pembagian, yaitu
- occupational crime dan corporate crime. occupational crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh individual untuk dirinya sendiri dalam lingkup pekerjaannya atau kejahatan yang dilakukan pekerja terhadap bosnya.
- Corporate crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh pekerja untuk kepentingan perusahaannya, atau kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan.
Jo Ann Miller, seorang kriminolog dari Purdue University merinci pengkategorian white collar crime menjadi empat jenis, yaitu:
- Organizational Occupational crime (Kejahatan yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan).
- Government Occupational Crime (Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah atau atas nama pemerintah).
- Professional Occupational crime (Kejahatan yang berkenaan dengan profesi).
- Individual Occupational Crime (Kejahatan yang dilakukan secara individu).
Bloch dan Geis (1970) membagi white collar crime dalam lima bagian, yaitu:
- Sebagai individual (dilakukan oleh profesional seperti pengacara, dokter)
- Pekerja terhadap perusahaan atau bisnis (contohnya korupsi)
- Petugas pembuat kebijakan untuk perusahaan (contohnya dalam kasus anti monopoli)
- Pekerja perusahaan terhadap masyarakat umum (contohnya penipuan iklan)
- Pelaku bisnis terhadap konsumennya (contohnya penipuan konsumen).
Edelhertz (1970), membuat pembagian white collar crime dalam empat bagian, yaitu:
- Kejahatan yang dilakukan oleh perorangan yang dilakukan secara individu dalam situasi yang khusus atau ad hoc (contohnya pelanggaran pajak, penipuan kartu kredit).
- Kejahatan yang dilakukan dalam rangka melakukan pekerjaannya dan dilaksanakan oleh mereka yang menjalankan suatu bisnis, pemerintahan atau lembaga lainnya dengan melanggar kewajiban untuk loyal maupun kesetiaan kepada majikan atau nasabah (contohnya penggelapan, pencurian oleh karyawan, pemalsuan daftar pengupahan).
- Kejahatan sesekali terhadap dan dalam rangka melaksanakan bisnis tetapi tidak merupakan kegiatan utama bisnis (contohnya penyuapan)
- White collar crime sebagai bisnis atau sebagian kegiatan pokok (merupakan kejahatan profesional yaitu kegiatan seperti penipuan dalam asuransi kesehatan, kontes pura-pura, pembayaran palsu).
Croal (1998: 274) membagi white collar crime kedalam empat bagian, yaitu:
- Occupational crime.
- Computer crime.
- Corporate/organizational crime.
- Financial fraud.
Contoh
Malapraktek jika dilakukan oleh dokter secara individu dan untuk kepentingan individu menurut pendefinisian dari Clinard dan Quinney dapat dikategorikan sebagai occupational crime. Tetapi jika dilakukan oleh rumah sakit atau dilakukan oleh perawat atau dokter sebagai pegawai rumah sakit dan dalam rangka keuntungan rumah sakit dapat dikategorikan sebagai corporate crime.